Sabtu, 25 Juni 2022

Menumbuhkan Renjana Kerja SDM Kemenkeu Satu untuk Indonesia Maju

Artikel ini adalah tulisan yang aku buat untuk mengikuti lomba menulis dalam rangka Hari Oeang yang diselenggarakan kalau tidak salah oleh Kanwil DJBC Sulbagsel yang tidak menang. Wkwkwkw. Entah kenapa aku juga kurang puas sama hasil tulisanku ini. Selain bikinnya buru-buru juga agak kurang gimana gitu. Ya wajarlah ga menang hehe. At least tetep mencoba walaupun kalah, daripada tidak ambil kesempatan sama sekali. Fix motto hidup.

Resiliensi Indonesia terbukti teruji ketika berhasil melalui puncak gelombang kedua pandemi Corona Virus Disease 19 (Covid-19) pada Juli hingga Agustus 2021 lalu. Bahkan negara Group of Twenty (G-20) hingga lembaga dunia seperti Bank Dunia (World Bank) dan Badan Kesehatan Dunia (World Health Organization) memuji kecakapan Indonesia dalam mengendalikan transmisi varian baru (Delta). Hal ini tidak terlepas dari akselerasi vaksinasi Covid-19 yang telah mencapai lebih dari 100 juta dosis suntikan hingga Oktober 2021. Prestasi ini membawa Indonesia menduduki peringkat pertama indeks pemulihan Covid-19 di Asia Tenggara.

Pengadaan dan pelaksanaan vaksin dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan anggaran sejumlah 58,11 triliun Rupiah. APBN telah berperan sebagai game changer dalam Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN). Realokasi anggaran yang difokuskan pada PC-PEN, ditambah kebijakan Pemberlakuaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) telah mampu menekan laju penularan dan membangkitkan kembali ekonomi. Ekonomi tumbuh positif sebesar 7,07% pada triwulan II tahun 2021. Sementara defisit APBN terhadap Pendapatan Domestik Bruto (PDB)  mampu ditekan hingga minus 2,32% per Agustus 2021 (BKF,2021).

Tak salah bila berlandaskan data tersebut, perlahan namun pasti, Indonesia telah merangkak naik dari jurang resesi dan pulih dari hantaman krisis akibat pandemi. Indonesia berhak merayakan ketangguhan bertumbuh dalam situasi yang penuh ketidakpastian. Meski demikian, kewaspadaan harus tetap dinomorsatukan.

Pandemi boleh jadi sebuah hantaman besar bagi mimpi Indonesia menuju predikat negara maju pada 2045. Pada tahun tersebut, Indonesia diproyeksikan memperoleh bonus demografi dengan melimpahnya Sumber Daya Manusia (SDM) berusia produktif diantara 309 juta penduduknya. Ekonomi Indonesia di masa emas tersebut juga diprediksikan menjadi terbesar keempat dunia. Target ini tidak terdengar muluk-muluk apabila sejumlah prasyarat dapat terpenuhi, dimulai dengan infrastruktur yang memadai, pembangunan daerah yang baik, kemampuan mengadopsi teknologi, kebijakan ekonomi yang baik, dan SDM yang berkualitas tinggi (Kemenkeu, 2021).   

Menyoal SDM berkualitas, negara perlu menyiapkannya sejak kini. Menitikberatkan pada pentingnya dukungan gizi sejak calon bayi masih dalam kandungan Ibu, pencegahan stunting pada seribu hari pertama, hingga jaminan pendidikan dan kesempatan untuk meraih pendidikan hingga jenjang tertinggi. Indonesia dapat berkaca dari salah satu negara dengan indeks kesejahteraan anak tertinggi versi Organization for Economic Cooperation and Development (OECD): Swedia.

Swedia memiliki konsep pengasuhan anak ala Swedia yang populer di seluruh dunia. Tidak berhenti disitu, Swedia juga dikenal dengan filosofi hidup “Lagom” yang mengajarkan tentang keseimbangan kehidupan. Lantaran hal itu, maka tak heran jika Swedia juga menempati posisi teratas dalam indeks kebahagiaan, keseimbangan hidup dan pekerjaan (work-life balance), serta indeks kesejahteraan masyarakat dan kepuasan hidup menurut OECD. Pemerintah Swedia memperhatikan seluk beluk kesejahteraan warganya sedari kanak-kanak hingga terciptalah masyarakat dewasa yang bahagia. Maka tidak mengherankan jika remaja visioner seperti Greta Thunberg, sang aktivis lingkungan dan pemerhati perubahan iklim global tumbuh dari lingkungan ini. Hal ini pun nyatanya berkorelasi dengan tarif pengenaan pajak yang ditetapkan oleh pemerintah Swedia bagi warganya, yakni mencapai 52,9% dari penghasilan yang diperoleh orang pribadi.

Jangan khawatir, Indonesia pun tak kalah layak untuk menuju gerbang besar kesejahteraan bagi seluruh rakyatnya. Tujuan negara Indonesia telah tertuang dalam alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Dalam kancah global, pemerintah juga telah berkomitmen dalam sebuah rencana aksi berjuluk Sustainable Development Goals (SGDs) guna mengakhiri kemiskinan, mengurangi kesenjangan, dan melindungi lingkungan.

Bermula dari langkah pemungutan pajak Indonesia yang terus bereformasi menuju basis pajak yang lebih kuat dan merata, APBN sehat dan berkelanjutan, serta pertumbuhan ekonomi yang tinggi. Dalam kerangka besar transformasi kelembagaan yang diusung oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI), Direktorat Jenderal Pajak selaku otoritas resmi penghimpun pajak terus berupaya membangun sistem perpajakan yang adil, efektif, dan akuntabel.

Pada hakikatnya, publik Indonesia memiliki rasa simpati dan gotong royong yang tinggi. Fakta ini dibuktikan dengan kesuksesan Indonesia meraih predikat sebagai negara paling dermawan di dunia berdasarkan riset Charities Aid Foundation (CAF) World Giving Index 2021. Justru di tengah pandemi, Indonesia mampu bersatu meninggalkan berbagai latar belakang suku, agama, ras, budaya, dan kepentingan pribadi, untuk saling menolong. Paradigma ini yang semestinya dapat diangkat sebagai persepsi kesadaran pajak dalam masyarakat. Bahwa berkontribusi dengan membayar pajak, sama dengan sumbangsih dari pihak yang lebih mampu yakni wajib pajak yang membayar atau dipungut pajak, kepada warga prasejahtera yang membutuhkan, warga sakit yang mengharapkan kesembuhan, atau sesederhana kepada seluruh masyarakat yang memperoleh suntikan vaksin.

SDM Kemenkeu RI sebagai garda depan pengelolaan keuangan negara, merupakan pilar-pilar utama ihwal mewujudkan kesejahteraan tersebut. Kuncinya adalah menumbuhkan renjana kinerja berbasis aksi inisiatif yang berpedoman pada nilai-nilai, kode etik, dan budaya Kementerian Keuangan, dengan tanpa meninggalkan potensi dan talenta yang dimiliki.

 

Strategi Renjana Kerja

Setidaknya terdapat empat strategi yang dapat diimplementasikan oleh SDM Kemenkeu RI untuk menumbuhkan etos atau renjana dalam bekerja melampaui ekspektasi.

Pertama, mengutamakan kolaborasi di atas kompetisi. Selaras dengan nilai sinergi, kolaborasi adalah metode menghimpun ide, pemikiran, dan aksi terbaik dari berbagai sumber berbeda yang bermanfaat bagi kepentingan organisasi. Keberhasilannya ditentukan oleh niat untuk mengeliminasi kecintaan berlebihan akan unit sendiri, menghapus silo-silo, dan mempersilahkan hadirnya penghargaan akan keragaman. Opsi ini sejalan dengan slogan Kemenkeu Satu yang telah diusung oleh Kemenkeu RI.

Kedua, senantiasa mengeskalasi kompetensi dan mengasah potensi diri. Kemampuan beradaptasi dengan kemajuan teknologi digital sangat esensial di era society 5.0 saat ini. Kemahiran ini dapat dikuasai dengan menjadi insan pembelajar yang senantiasa melakukan pembaruan wawasan dan informasi terkait kebijakan fiskal, keuangan negara, teknologi informasi, dll. Disamping hard skill, soft competency seperti berpikir kreatif, kepemimpinan, komunikasi, dll, juga penting untuk menunjang kinerja maksimal.

Ketiga, mendukung, mendorong, dan mengamplifikasi program Reformasi Birokrasi dan Transformasi Kelembagaan (RBTK) yang tengah bergulir dalam tubuh organisasi. SDM Kemenkeu RI berperan sebagai agen perubahan yang tidak saja memberikan teladan, tetapi juga mengajak pihak internal maupun eksternal (pemangku kepentingan) untuk menyukseskan program RBTK Kemenkeu RI.

Keempat, menerapkan keseimbangan kehidupan dan pekerjaan (work-life balance). Gairah kerja akan otomatis terbentuk apabila seseorang telah mampu memaknai fungsi dan nilai bekerja bagi dirinya. Selanjutnya, ia harus mampu memanajemen waktu dan berbagai perannya dalam kehidupan tersebut secara optimal.

 Sebagaimana piramida kebutuhan menurut Abraham Maslow, bekerja bermakna tidak lagi sekadar tujuan seseorang untuk memenuhi kebutuhan primernya, melainkan juga kemampuan memenuhi kebutuhan pada puncak tertinggi piramida, yaitu mengaktualisasikan diri dan memberikan manfaat bagi bangsa dan sesamanya.

Rabu, 15 Juni 2022

Merealisasi Ambisi Transisi Energi

 Artikel ini merupakan artikel yang saya tulis saat mengikuti lomba menulis artikel dari Bisnis Indonesia, namun belum berhasil placement. Well, ini saya buat hanya dalam waktu 2 jam sebelum deadline upload. Banyak distraksi yang membuat saya jadi kurang produktif belakangan ini. Hiks...

Indonesia menandai babak baru dalam mewujudkan ambisi besar transformasi energi menuju Energi Bersih Terbarukan (EBT). Sebagai pemegang presidensi G20 tahun 2022, upaya ini menjadi ajang unjuk gigi komitmen Indonesia di mata dunia dalam upaya pengurangan emisi karbon.

Pasalnya, Presiden Joko Widodo baru saja meresmikan peluncuran Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) Ultra Fast Charging pertama di Indonesia pada Jumat, 25 Maret 2022 di Parkir Sentral ITDC Nusa Dua Bali.

Dilansir dari laman sosial media Instagram Presiden @jokowi, peluncuran ini dilakukan dalam rangka mendukung kegiatan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Negara-Negara G20 di Bali pada November 2022. Sebanyak 60 SPKLU Ultra Fast Charging 200 KW dan 150 titik fasilitas home charging yang telah disiapkan Perusahaan Listrik Negara (PLN) akan digunakan untuk mengisi daya mobil listrik bagi seluruh delegasi KTT G20. Ini hanyalah salah satu contoh komitmen yang direalisasikan Indonesia dalam kapasitasnya sebagai pemegang Presidensi G20 tahun 2022.

Sustainable Energy Transition atau Transisi Energi Berkelanjutan merupakan salah satu isu prioritas yang diangkat oleh Indonesia dalam Presidensi G20 tahun ini. Dengan memformulasikan isu ini, Indonesia mengharapkan upaya dekarbonisasi melalui akselerasi transisi energi menuju energi bersih terbarukan demi keberlangsungan komunitas global. Indonesia digadang-gadang mampu menjadi katalisator dan motor yang memberikan teladan melalui konsep lead by example.

Transisi energi akan menekan pelepasan gas karbon ke udara sebagai penyumbang terbesar efek rumah kaca. Peningkatan konsentrasi gas rumah kaca inilah yang berpotensi mengakselerasi laju pemanasan global. Pemanasan global atau global warming inilah yang menyebabkan katasrofe yang jauh lebih dahsyat dibandingkan pandemi Covid-19. Malapetaka yang menjadi ancaman nyata di depan mata yang tidak saja dapat menimbulkan datangnya pandemi lainnya, tetapi juga bencana hidrometeorologi, kenaikan permukaan air laut dan curah hujan, cuaca ekstrem, migrasi besar-besaran, kelaparan, hingga disrupsi di bidang sosial, ekonomi, dan lingkungan yang dapat mengancam kelestarian ekosistem dan keanekaragaman hayati.

Ialah perubahan iklim.  

Berbekal komitmen yang disepakati dalam Conference of the Parties (COP) 26 di Glasgow pada 2021 lalu, Indonesia menegaskan kembali pentingnya upaya adaptasi, mitigasi, dan pendanaan iklim dalam rangka mewujudkan ambisi besar emisi nol bersih (Net Zero Emission). Di samping upaya seluruh pemimpin negara untuk mempertahankan kenaikan suhu rata-rata Bumi tidak melampaui 1,5 derajat Celcius setiap tahunnya.

Indonesia memegang andil besar dalam kepemimpinannya sebagai Presidensi G20, pun dengan peran yang disandang Menteri Keuangan Republik Indonesia sebagai Co-Chair Koalisi Menteri Keuangan Dunia untuk Aksi Perubahan Iklim periode 2021-2023. Terpilihnya Menteri Keuangan Indonesia mengafirmasi kepercayaan internasional sekaligus menambahkan posisi strategis Indonesia dalam penanganan perubahan iklim global.

Mengingat besarnya urgensi tersebut, pembahasan iklim diangkat dalam agenda pertemuan G20 Presidensi Indonesia. Isu ini dibahas baik pada jalur Sherpa (Sherpa track), jalur keuangan (Finance track), termasuk dalam grup kerja (Working Group).

Pertemuan tingkat Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral pertama di Jakarta pada Februari 2022 lalu telah menghasilkan komunike yang akan dilakoni bersama. Pembahasan mengenai upaya penanganan perubahan iklim dituangkan dalam poin nomor 9 dan 10. Secara garis besar, negara-negara G20 bersepakat untuk memperkuat komitmen global dalam rangka mencapai tujuan Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Perubahan Iklim (United Nations Framework Convention on Climate Change), Perjanjian Paris, dan COP26.

Berikutnya, para petinggi di jalur Keuangan G20 juga menegaskan tentang keuangan hijau yang berkelanjutan dengan mempertimbangkan pemulihan ekonomi global dan pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals).

Eksposur yang tidak kalah penting adalah mendorong komitmen negara-negara maju dalam upaya mobilisasi pendanaan iklim bersama sebesar USD 100 miliar per tahun pada tahun 2020 dan setiap tahun hingga tahun 2025 untuk memenuhi kebutuhan negara-negara berkembang.

Setidaknya terdapat tiga hal yang dapat menjadi kolaborasi global dalam rangka penanganan laju perubahan iklim melalui transisi energi, serta bagaimana Indonesia dapat memaksimalkan peran lead by example berdasarkan strategi yang telah ditempuh hingga saat ini.

Pertama, penerapan kebijakan hijau yang distandardisasi secara internasional dengan target nyata mewujudkan emisi nol bersih.

Presiden Joko Widodo menyampaikan bahwa Indonesia ditargetkan mampu mencapai emisi nol bersih 100% pada 2060. Sementara Indonesia sendiri memiliki target untuk mencapai Nationally Determined Contribution (NDC) yaitu menurukan emisi karbon sebesar 29% dengan upaya sendiri dan 41% dengan dukungan internasional. Komitmen Indonesia dalam Paris Agreement ini telah diratifikasi dalam Undang-Undang Nomor 16 tahun 2016.

Adapun Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 mengatur tentang Mekanisme Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK). Kerangka materialnya setidaknya terdiri dari 4 hal yaitu perdagangan karbon, Pembayaran Berbasis Kinerja (Result-Based Payment), pungutan atas Pajak Karbon, dan mekanisme lainnya dalam hal ini antara lain Mekanisme Transisi Energi (Energy Transition Mechanism).

Disamping hal tersebut, Indonesia telah memiliki peta jalan karbon yang memberikan gambaran linimasa upaya transisi energi dalam rangka penurunan emisi karbon. Diantaranya melalui pembentukan Rancangan Undang-Undang Energi Baru Terbarukan (RUU EBT) yang masih dalam proses pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Harmonisasi antarkebijakan dan keberhasilan pengimplementasiannya menjadi sorotan utama dalam hal Indonesia sebagai acuan di mata dunia.

Kedua, mengeliminasi penggunaan bahan bakar fosil, menghapus subsidi bahan bakar fosil, dan penghentian Pembangkit Listrik yang menggunakan sumber energi berbahan bakar fosil.

Isu ini masih menjadi problematika yang sensitif bagi sebagian negara mengingat ekonomi mereka bergantung pada sejumlah sektor yang bertumpu pada energi berbasis fosil.

Sektor penyumbang gas karbon terbesar di Indonesia adalah industri (37%), kelistrikan (27%) dan transportasi  (27%).  Ironi ini menguatkan fakta bahwa sektor tersebut masih menggunakan bahan bakar dari sumber energi yang tidak dapat diperbaharui. Tantangan ini harus mampu dipatahkan dengan mengkampanyekan aksi nyata dan keberhasilan transisi energi menuju EBT.

Indonesia memiliki potensi yang besar dalam hal EBT diantaranya energi panas bumi, panas matahari, gelombang, arus, dan panas permukaan laut, sungai, dan angin. Sinyal ini merupakan satu kesempatan Indonesia untuk mengembangkan dan membuka investasi hijau dan skema pendanaan berkonsep ekonomi hijau.

Ketiga, penguatan keuangan hijau berkelanjutan dan menerapkan intervensi fiskal.

Pendanaan menjadi satu aspek utama dalam pengembangan transisi hijau menuju EBT. Mendorong partisipasi modal swasta dalam investasi berkelanjutan yang mempromosikan transisi hijau dapat menjadi opsi. Melibatkan publik dengan membuka kesempatan investasi melalui instrumen pembiayaan inovatif seperti green bond atau green sukuk juga telah dilakukan Indonesia.

Sementara penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) telah dilakukan dengan berdasarkan Climate Budget Tagging, yaitu instrumen pendanaan bagi perubahan iklim. Pemerintah juga membentuk Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) sebagai pengelola dana terkait kehutanan, energi dan sumber daya mineral, perdagangan karbon dan lainnya di Kementerian dan/atau Lembaga.

Sisi fiskal memberikan sumbangsih dalam wujud penerapan pajak karbon. Indonesia adalah salah satu negara yang meneken penerapan pajak karbon dengan skema cap and tax yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Beleid ini setidaknya diharapkan mampu mengurangi eksternalitas negatif atas dampak yang dihasilkan emisi karbon.

Dengan semangat Recover Together, Recover Stronger, Indonesia sebagai pimpinan G20 pada 2022 dapat menjadi ujung tombak pengendali iklim. Pun mengajak seluruh negara-negara G20 sebagai 20 negara dengan kekuatan ekonomi terbesar di dunia, untuk dapat melakukan pendekatan ekonomi sebagai salah satu upaya dalam penanganan perubahan iklim melalui transisi energi.

Rabu, 01 Juni 2022

Apa Phobia Terbesarmu?

Artikel ini adalah tulisan untuk mengikuti lomba dari komunitas menulis binaan Om Budiman Hakim dan Kang Asep Herna, namanya "The Writers". Tulisan yang menang dapet hadiah uang yang lumayan gede, makanya aku tertarik ikutan. Sayangnya ga menang hehe. Tapi emang tulisan yang juara 1 keren banget, nyeritain pengalamannya waktu terpisah sama keluarganya pas hectic gempa Lombok. Bacanya ikutan deg-degan dan panik, bener-bener alur cerita yang bisa menyentuh kalbu pembaca. Lalu kemudian karya-karya terbaik sisanya dibukukan gitu. Dan punyaku....hmmm ya jelas enggaklah haha. Ternyata baru sadar kalo aku salah strategi. Tulisannya mostly tulisan gaya frees style berkonsep naratif, sedangkan tulisanku lebih ke arah esai. But it's okay, never stop learning. Oiya, tulisan ini juga aku post di website-nya The Writers disini

Saat kehamilanku sudah mendekati Hari Perkiraan Lahir (HPL), pikiranku mulai berkecamuk. Alih-alih merasa bahagia karena akan segera bertemu bayiku, aku justru dibayang-bayangi perasaan takut yang sulit dijelaskan. Banyak pertanyaan menggantung di ruang pikirku mulai dari apakah akan sesakit yang diceritakan orang-orang? Apakah prosesnya akan berlangsung lama dan menyengsarakan? Apakah aku dapat melaluinya dengan tenang…..dan selamat. Dan apakah-apakah lainnya yang menyita kewarasanku. Jika sudah demikian hanya satu jurus yang dapat mendamaikanku. Berkomunikasi. Pertama berkomunikasi dengan Tuhan sebagai penolongku. Kedua berkomunikasi dengan janin di dalam perutku untuk dapat kuajak bekerja sama. Sekejap, rasa takut itupun berangsur menghilang.

Pernah pula aku dihadapkan pada situasi yang sangat dilematis. Di tengah situasi pandemi saat ini, logika mendorongku untuk terus waspada. Terlebih aku memiliki bayi dan kedua orang tua yang memiliki penyakit penyerta. Aku harus benar-benar awas dan berhati-hati untuk tidak tertular dan menularkan Covid-19 tanpa disadari. Dilema muncul ketika acapkali datang tawaran kumpul-kumpul teman atau keluarga di musim seperti ini. Mengkomunikasikan kepada mereka yang tidak semua memiliki pemahaman yang sama tentang bahaya penyakit ini adalah sebuah tantangan tersendiri. Belum lagi, sindiran keras yang justru terlontar jika berani menolak hadir. Di sisi lain, nuraniku berontak, tidak berani kugadaikan keselamatan orang-orang tersayangku dengan ketakutan pada cemoohan. Akhirnya aku bertekad untuk berani melawan rasa takut dan menolak kalah dengan rasa sungkan, tentu dengan jujur menyampaikan alasan untuk izin tidak ikut acara. Untung saja, mereka dapat memahami kondisiku dan tidak memaksakan kehendak lagi.

Dua pengalaman tersebut adalah kisah nyata bagaimana komunikasi menjadi strategi ampuh bagiku untuk melawan ketakutan. Ketakutan? Ya, bukankah ketakutan alias phobia juga bagian dari suatu permasalahan pribadi kita?   

Lalu, apa ketakutan terbesarmu?

Pada umumnya orang-orang akan menjawab hal-hal random yang diterima akal sebagai sesuatu yang memang menakutkan. Misalnya hewan buas, ketinggian, tempat sempit dan gelap, dan lain-lain. Tapi tahukah kamu apa ketakutan terbesar 3 dari 4 orang di dunia? Berdasarkan hasil survei yang diungkapkan oleh Christine Stuart dalam bukunya “Effective Speaking” diketahui bahwa ketakutan terbesar orang-orang yang disampling adalah berbicara di depan publik!

Survei ini meminta 3000 orang dewasa di Amerika untuk menuliskan 10 ketakutan terbesar dalam hidupnya. Phobia public speaking keluar di urutan teratas dengan persentase 41% disusul oleh phobia ketinggian dengan persentase 32%, phobia serangga dengan persentase 24%, phobia permasalahan finansial dengan persentase 23%, dan phobia kematian dengan persentase 19%. Bahkan faktanya, 5% dari populasi dunia atau ratusan juta orang berusia 18 hingga 24 tahun mengalami phobia public speaking setiap tahunnya, tanpa mengenal gender.

Aku menyaksikan sendiri seniorku di kantor yang dikenal jenaka dan memiliki interpersonal skill yang baik, mendadak pucat dan berkeringat dingin saat diminta presentasi di depan forum. Bahkan tangannya yang memegang kertas pun terus gemetar akibat menahan nervous yang teramat sangat. Kakinya tremor, pun intonasi suaranya terdengar bergetar seperti akan menangis. Dari pengakuan beliau, phobia public speaking telah lama dialami oleh beliau, bahkan sampai detik ini saat beliau telah menjadi pejabat. Padahal sebagai seorang pejabat fungsional, beliau dituntut untuk familiar dengan kemampuan komunikasi dan negosiasi, serta berbicara formal di depan khalayak. 

Ketakutan berbicara di depan publik ini disebut dengan Glossophobia. Glossophobia berasal dari bahasa Yunani glossa yang berarti lidah, dan phobos yang berarti ketakutan. Phobia ini dapat berkembang menjadi ketakutan sosial (social phobia) atau gangguang kecemasan sosial (social anxiety).    

Gejala umum yang dialami pengidap Glossophobia antara lain wajah memerah (blushing), berkeringat (sweating), gemetar (trembling), jantung berdegup kencang (palpitation), mual (nausea), gagap (stammering), dan berbicara dengan sangat cepat (rapid speech). Persis seperti gejala yang dialami seniorku tadi. Cerita berbeda, mentor kelas public speaking-ku pun pernah mengalami kondisi semacam ini sedari kecil. Dari cerita beliau, glossophobia versinya konon disebabkan karena vonis dokter. Akibat benturan kepala belakang yang dialami beliau saat kecil, dokter mendiagnosa bahwa terjadi permasalahan pada otak beliau yang menyebabkan kemungkinan gangguan bicara. Vonis dokter itu seolah tersugesti kuat dalam persepsi beliau. Akibatnya dari kecil hingga dewasa, beliau tumbuh dengan keyakinan bahwa beliau mengalami gagap bicara yang menyebabkan beliau takut untuk berbicara di depan umum.

Untungnya, beliau cepat tersadar dan bertekad untuk keluar dari ketakutan ini. Komitmen beliau dimulai dengan pemahaman bahwa phobia akan public speaking akan berdampak negatif pada karir dan akan berakibat negatif pula bila tidak dilakukan sesuatu terhadapnya. Niat untuk melepaskan diri dari cengkeraman glossophobia inilah yang kemudian mengantarkannya justru menjadi mentor public speaking. Apa rahasianya? Salah satunya adalah rutin mengajak komunikasi diri sendiri di depan kaca. Berlatih dan terus berlatih. Bagaimana mungkin?

------------------

Pada hakikatnya, public speaking sendiri adalah salah satu seni berkomunikasi untuk menyampaikan ide atau gagasan, barang, dan jasa di depan publik atau khalayak ramai. Seni komunikasi ini erat kaitannya dengan kemampuan mempengaruhi audiens atau mengedukasi pendengar terkait topik yang dibahas. Tujuannya adalah membuat pendengar atau lawan bicara memahami materi yang didiskusikan atau dipresentasikan dalam periode waktu tertentu. Urgensi dari penguasaan public speaking sendiri antara lain menggenjot performa di berbagai bidang kehidupan, sebagai salah satu cara self-branding yang membedakan value diri kita dengan orang lain, dan sebagai sarana yang efektif untuk menyampaikan pesan yang kita bawa kepada orang lain. 

Apakah seseorang yang jago public speaking itu murni karena bakat? Jawabannya tidak. Keahlian ini dapat diraih dengan intensitas praktik dan latihan. Seperti cerita mentorku di atas. Sayangnya, hal yang menghalangi seseorang untuk mengembangkan kemampuan public speaking-nya justru karena rasa gugup dan takut. Padahal seperti ulasanku sebelumnya, kemampuan komunikasi yang mumpuni justru akan menggerus banyak ketakutan-ketakutan dalam hidup kita.

Lalu bagaimana caranya untuk menjadi pembicara yang katakanlah ideal itu?

Setidaknya ada dua teknik public speaking yang dapat kita asah. Pertama dari sisi Verbal Communication dikenal dengan singkatan P-I-C-T-U-R-E yakni Pitch (ketinggian suara), Intonation (intonasi), Courtesy (kesopanan), Tone (nada), Understanding (pengertian), Rate (kecepatan), dan Enunciation (lafal ucapan). Kedua dari sisi Nonverbal Communication dikenal dengan singkatan P-E-O-P-L-E yakni Posture & gesture (postur dan gestur), Eye contact (kontak mata), Orientation (orientasi/ tujuan), Presentation (presentasi), Looks (penampilan), dan Expression of emotions (ekspresi).

Yang tidak kalah penting adalah menghayati 8 aturan emas atau golden rules dalam public speaking sebagai bekal. Aturan pertama adalah preparation (persiapan) seperti menyiapkan kerangka ide, membuat naskah, membuat paparan atau grafis, dan berlatih. Aturan kedua adalah opening (pembukaan) yakni bagaimana menarik perhatian audiens dalam waktu 1,5 menit dan memikirkan 200 kata pertama yang akan terucap sebagai grabber. Aturan ketiga adalah purpose (tujuan) yang dimulai dengan pertanyaan yang memposisikan pembicara pada role audiens, “Mengapa saya ada di sini? Apa yang ingin saya dapatkan sepulang dari sini?” Aturan keempat adalah structure (struktur) yaitu tentang bagaimana membangun ketertarikan, memberikan pemahaman, mencetak dampak positif, menjawab pertanyaan, hingga mengarahkan pada aksi. Aturan kelima adalah timing (durasi waktu) yang harus disiplin dengan rancangan agenda yang sudah dipersiapkan.

Aturan keenam adalah voice (suara) yaitu menyiapkan suara dengan melakukan pemanasan agar tone dan intonasinya tepat serta artikulasinya jelas. Aturan ketujuh yaitu notes (catatan) agar memudahkan dalam mengingat poin-poin materi. Aturan kedelapan adalah execution (eksekusi) yaitu saat menampilkan presentasi di hadapan audiens dengan memanajemen segala kerangka ide dari topik utama yang akan dipaparkan. Dalam beberapa kesempatan, unsur humor dapat disisipkan sebagai strategi membangun kedekatan dengan audiens. Akan tetapi penting diingat bahwa tidak semua orang memiliki kemampuan nge-jokes dengan elegan, oleh karenanya bila tidak benar-benar siap sebaiknya cara ini dapat dihindari.

Penguasaan public speaking tentu akan bermanfaat dalam mengangkat nilai seseorang. Bagaimana tidak, public speaking telah merangkum semua teknik komunikasi yang diimplementasikan dalam keseharian. Mulai dari komunikasi lisan, tertulis, bahkan komunikasi batin kita kepada Tuhan karena pasti kita akan khusyuk berdoa sebelum tampil. Maka tidak ada lagi keraguan untuk tidak berlatih dan mengasah skill public speaking sebagai metode untuk menghilangkan ketakutan dalam berkomunikasi. Karena ketakutan itu pada dasarnya datang dari dalam diri kita dan dapat dieliminasi pula oleh niat dan komitmen kita.

Ingat, kesuksesan adalah 1% keberuntungan dan 99% ikhtiar dibalut doa. Mulai sekarang jangan takut bicara lagi ya!

Tiga Inisiatif Sinergis untuk Bea Cukai Makin Baik

 Artikel ini adalah artikel yang aku buat iseng untuk ikut lomba esai dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tahun 2020. Pemenangnya jelas orang BC-lah wkwkwkw kan doi lebih tau kondisi dalemnya gimana. Ya, saya sebagai penulis junior dan kurang riset ya cukup puas bisa ikut nyumbang ide. Memang di tahun itu aku banyak mencoba dan banyak gagalnya. Tapi dasar aku, lebih baik kalah daripada tidak mencoba sama sekali. So, daripada ngendon di laptop, mending diarsipkan disini saja.

Konstitusi telah mengikrarkan bahwa pengelolaan negara diantaranya dibiayai melalui pajak dan pungutan resmi yang diatur undang-undang. Hal ini dikuatkan dengan pasal 23 Undang-Undang Dasar 1945 yang secara gamblang menyebutkan, “Pajak dan pungutan yang bersifat untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang”. Pengelolaan pembiayaan negara tersebut diatur dalam mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pada akun pendapatan negara dalam APBN pun, pajak dan cukai bersandingan dalam satu pos penerimaan perpajakan.

APBN tahun 2020 telah menetapkan perubahan pada pos pendapatan negara APBN melalui Peraturan Presiden Nomor 72 tahun 2020. Hal ini dilakukan sebagai respon atas dampak pandemi Covid-19. Pendapatan negara turun menjadi Rp1.669,9 Triliun. Dari total tersebut, 84,12 %-nya ditopang dari penerimaan perpajakan yakni sebesar Rp 1.404,6 Triliun. Penerimaan perpajakan yang menjadi tulang punggung pendapatan negara dalam APBN tahun 2020 ini memiliki peran yang sangat signifikan dalam mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Di Indonesia dikenal dua institusi resmi di bawah Kementerian Keuangan yang berperan dalam merealisasikan penerimaan perpajakan negara tersebut, yaitu Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Dampak strategis dalam rangka mewujudkan transformasi digital Kemenkeu tahun 2020 diejawantahkan dalam tiga hasil tematik. Salah satu tema yang esensial adalah tema penerimaan, dengan visi merealisasikan penerimaan negara yang optimal. Tema ini diwujudkan dalam lima inisiatif strategis, salah satunya adalah joint program (program bersama) optimalisasi penerimaan antara DJP dan DJBC. Selaras dengan nilai-nilai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) “Sinergi”, DJP dan DJBC selayaknya bergerak beriringan dalam upaya pengamanan penerimaan negara dari sektor perpajakan dan cukai. Utamanya dalam situasi krisis akibat pandemi saat ini.

Sinergi Optimalisasi

1.    Eskalasi joint audit yang dielaborasi dalam perspektif kolaborasi

Khotimah (2014) menyimpulkan bahwa timbulnya kendala pemeriksaan dalam menguji kepatuhan yang dialami DJP dan DJBC adalah keterbatasan koordinasi arus data dan informasi audit. Joint audit (audit bersama) menjadi solusi untuk meningkatkan efektivitas pertukaran data juga kepatuhan dan penegakan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, kepabeanan, dan cukai. Dari sisi eksternal, skema joint audit dapat membenahi perilaku dan kebiasaan para pengusaha. Hal ini diharapkan dapat meminimalisasi potensi kerugian penerimaan negara serta memangkas proses bisnis dan kebijakan yang tidak relevan, sehingga bermuara pada optimalisasi penerimaan negara.

          Konsep kolaborasi berbasis transformasi digital yang diusung Kemenkeu dapat diimplementasikan dengan pemanfaatan basis data bersama yang terintegrasi. Basis data yang diperoleh dari data internal dan eksternal DJP dan DJBC dapat digunakan secara aman dan bertanggungjawab dalam proses e-audit oleh auditor independen dari masing-masing institusi. Joint audit dengan dukungan basis data terintegrasi serta metode dengan pemanfaatan teknologi informasi mendorong kedua institusi untuk tidak lagi berpikir secara parsial dalam rangka mencapai hasil berupa tambahan penerimaan negara.

 

2.    Implementasi e-Revenue Joint Service (Layanan Bersama Penerimaan Negara Secara Elektronik) yang berorientasi pada pelanggan

Salah satu jangkar bisnis dari DJP dan DJBC adalah pelayanan kepada pemangku kepentingan, dalam hal ini wajib pajak (wp) dan pengguna jasa. Dalam beberapa situasi, terdapat irisan pemangku kepentingan yang diampu DJP dan DJBC. Sebagai contoh satu importir atau eksportir dapat berperan sebagai pemangku kepentingan dari kedua institusi. 

Dalam jurnal yang dirilis OECD pada tahun 2015 yang berjudul Estonia: e-Tax/ e-Customs Initiative diketahui bahwa negara Estonia melalui Estonian Tax and Customs Board (ETCB) berhasil meningkatkan indeks kepuasan layanan kepada klien mereka dengan menerapkan satu platform (program) layanan terintegrasi antara pajak, kepabeanan, dan cukai.

 Konsep ini menarik untuk diadaptasi di Indonesia. Pengguna dapat mengakses program digital secara mudah seperti laman situs web, aplikasi, atau bahkan kecerdasan buatan melalui internet dari gawai mereka. Pemangku kepentingan dapat memanfaatkan layanan dari hulu ke hilir secara daring dengan jauh lebih cepat dan efisien. Layanan tersebut diantaranya pengajuan permohonan, akses informasi dan peraturan terkini, pembayaran hingga pelaporan. Pemangku kepentingan juga dapat memperoleh notifikasi pengingat akan kewajiban pembayaran atau pelaporan yang belum dilaksanakan.

Dari sisi pembayaran, satu kanal pembayaran negara yang dapat diakses secara sederhana dan cepat, tentu akan menjadi jalan keluar solutif. Selama ini banyak wp ataupun pengguna jasa yang mengeluhkan metode pembayaran yang dianggap masih berbelit-belit. E-revenue joint service ini menawarkan penyederhanaan administrasi proses pembayaran. Misalnya, pembayaran dapat dilakukan semudah dengan melakukan pindai kode batang seperti halnya pembayaran pada laman lokapasar. Pembayaran efektif lainnya adalah sistem autodebit dari rekening bank atau dompet digital yang dimiliki pengguna.

Hasil yang diharapkan adalah peningkatan kepatuhan sukarela para pengguna jasa, peningkatan migrasi pengguna jasa ke ranah pelayanan digital, serta penurunan piutang pajak.

 

3.    Bangun kultur literasi APBN bagi generasi masa depan

Indonesia masih mengalami ketertinggalan dalam hal literasi dan kultur membaca dibanding negara G-20 lainnya. Padahal, pengetahuan tentang APBN penting untuk dipahami tidak saja bagi para wp dan pengguna jasa, tetapi juga seluruh masyarakat Indonesia, yang telah merasakan manfaat dari fasilitas-fasilitas negara yang dibiayai APBN. Disadari atau tidak, literasi keuangan, inklusi perpajakan, dan edukasi APBN sangat esensial dalam rangka mengentaskan Indonesia dari middle income trap (perangkap pendapatan menengah) dan menyiapkan diri menjadi negara maju. Terlebih, Sumber Daya Manusia (SDM) merupakan aset berharga bangsa dalam mengatasi kesenjangan ekonomi maupun sosial yang terjadi secara nasional ataupun global.

DJP dan DJBC dapat berkontribusi dan menjadi pelopor di Kemenkeu melalui program edukasi bersama “Kami Generasi Sadar APBN”. Kegiatan ini menekankan urgensi penerimaan negara pada APBN serta manfaatnya kepada generasi penerus bangsa. Strategi yang ditempuh dapat berbagai macam, diantaranya inklusi kesadaran literasi keuangan dalam pendidikan, kelas DJP dan DJBC sinergi mengedukasi di sekolah dasar dan menengah, hingga membangun sistem atau ruang belajar literasi keuangan secara maya yang dapat diakses oleh seluruh siswa dari seluruh Indonesia. Hasil yang diharapkan adalah generasi emas Indonesia yang cerdas dan sadar APBN sehingga menjadi calon pemangku kepentingan patuh di masa depan.

          Tiga inisiatif kolaboratif ini diharapkan dapat meningkatkan fungsi DJBC dalam mengamankan penerimaan negara, untuk menjadi lebih agile dan adaptif sehingga menjadi institusi yang ‘makin baik’.

 

Referensi:

Undang-Undang Dasar 1945

 

Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2020

 

www.kemenkeu.go.id (transformasi kelembagaan, APBN 2020) diakses pada 4 November 2020

 

Khotimah, Khusnul. 2014. Analisis Penerapan Joint Audit oleh Ditjen Bea Cukai dan Ditjen Pajak sebagai Bentuk Self Assesment System serta Upaya Meningkatkan Kualitas Audit dalam Rangka Mengoptimalkan Penerimaan Negara. Surabaya

 

OECD. 2015. Building Tax Culture, Compliance and Citizenship. A Global Source Book on Taxpayer Education. Paris: OECD Publishing.


Senin, 15 November 2021

Menilik Insentif Pajak dari Perspektif Gender

Artikel ini adalah satu karya untuk lomba artikel pajak DDTC News tahun 2020 yang berhasil lolos seleksi awal dan tayang di website, beberapa minggu bertengger di artikel populer, dishare lebih dari 30ribu kali, tetapi belum berhasil menjadi juara kala itu. Silakan artikelnya bisa disimak disini

RESESI, pemutusan hubungan kerja, dan kurangnya perlindungan sosial adalah penyebab melebarnya kesenjangan dari perspektif gender. United Nation Development Programme menyebut ada 118 perempuan miskin dari 100 laki-laki miskin di dunia pada 2021 dan akan memburuk pada 2030.

Kecenderungan pelaku usaha perempuan secara global untuk menutup usahanya pada masa krisis 5,9% lebih tinggi dibandingkan dengan laki-laki. Sebanyak 740 juta perempuan di dunia di sektor informal juga menunjukkan penurunan penghasilan hingga 60% di masa pandemi Covid-19.

Women Development Index Indonesia sebenarnya terus membaik. Pada 2019 nilainya 69,18 dari sebelumnya 68,63. Jumlah pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) perempuan di Indonesia mencapai 14,3 juta orang pada 2018 dengan kontribusi 9,1% terhadap produk domestik bruto.

Data itu menjadi sinyal pentingnya pemberdayaan perempuan dalam menggerakkan ekonomi di tataran mikro, terlebih pada situasi krisis. Urgensinya adalah untuk meminimalisasi kesenjangan dari perspektif gender, mengurangi indeks ketidaksetaraan gender, dan menjaga UMKM tetap bertahan.

Merespons situasi ini, Gender Innovation Lab World Bank melakukan survei kepada 26.000 sampel pelaku UMKM dari berbagai negara. Hasilnya menyimpulkan kebijakan yang paling dibutuhkan untuk menyelamatkan UMKM perempuan dari krisis adalah tax deferral atau penangguhan pajak.

Riset ini merepresentasikan fungsi pajak regulerend, yakni pajak sebagai alat mengatur atau melaksanakan kebijakan pemerintah di bidang sosial dan ekonomi (Mardiasmo, 2003). Kebijakan inilah yang akhirnya sejalan dengan stimulus fiskal yang digelontorkan pemerintah untuk UMKM.

Insentif pajak tersebut berupa pajak penghasilan (PPh) final UMKM ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar Rp2,4 triliun. Dengan insentif ini, UMKM dibebaskan dari pembayaran alias cuti bayar hingga Desember 2020. Relaksasi ini diharapkan membantu likuiditas UMKM bertahan melalui krisis.

Insentif ini tertuang dalam PMK-44/PMK.03/2020. Insentif ini tidak muncul dalam PMK sebelumnya, PMK-23/PMK.03/2020. PMK-44/2020 kini diperbarui menjadi PMK-86/PMK.03/2020. Periode insentif yang awalnya April-September 2020 diperpanjang menjadi April-Desember 2020.

Tujuan ekstensi waktu ini agar dapat menjangkau lebih banyak wajib pajak sehingga dampak insentif lebih terasa. Terbaru, PMK-86/ 2020 diubah menjadi PMK-110/PMK.03/2020, tetapi tidak ada perbedaan khusus untuk klausul PPh UMKM DTP dibandingkan dengan aturan sebelumnya.

Gap Besar
HINGGA 27 Mei 2020 jumlah pemohon insentif PPh final UMKM DTP mencapai 183.595 wajib pajak. Sebanyak 186.537 wajib pajak telah disetujui dan wajib melaporkan realisasi insentifnya. Namun, jumlah wajib pajak UMKM yang rutin membayar PPh final UMKM pada 2019 sebesar 2,3 juta.

Itu berarti, masih terdapat gap yang besar antara wajib pajak yang sudah dan belum memanfaatkan insentif. Kesenjangan ini harus diminimalisasi, seiring dengan upaya meminimalisasi kesenjangan dari perspektif gender yang semakin melebar akibat pandemi.

Ditjen Pajak (DJP) diharapkan mendorong partisipasi wajib pajak UMKM perempuan dengan gencar melakukan edukasi dan publikasi serta menjalin komunikasi dengan berbagai asosiasi, komunitas, kementerian/ lembaga dan pemerintah daerah.

Pendekatan kepada UMKM binaan Rumah Kreatif BUMN dan lembaga swadaya masyarakat penting dilakukan. Pendampingan dan pembinaan perempuan pemilik UMKM juga dapat terus ditingkatkan melalui program Business Development Services (BDS) DJP.

Tidak menutup kemungkinan, melalui edukasi tentang insentif pajak UMKM dalam program BDS bisa menarik UMKM yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak mendaftar menjadi wajib pajak. Hal ini juga dapat mendorong wajib pajak UMKM terdaftar untuk memanfaatkan segera insentif.

Dari sisi permintaan, dukungan masyarakat untuk ekonomi arus bawah adalah dengan membeli barang produksi UMKM dalam negeri. Kolaborasi pemerintah, DJP, asosiasi dan berbagai lembaga sangat penting untuk mendukung pelaku UMKM perempuan selamat dari krisis akibat pandemi ini.