Rabu, 01 Juni 2022

Tiga Inisiatif Sinergis untuk Bea Cukai Makin Baik

 Artikel ini adalah artikel yang aku buat iseng untuk ikut lomba esai dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tahun 2020. Pemenangnya jelas orang BC-lah wkwkwkw kan doi lebih tau kondisi dalemnya gimana. Ya, saya sebagai penulis junior dan kurang riset ya cukup puas bisa ikut nyumbang ide. Memang di tahun itu aku banyak mencoba dan banyak gagalnya. Tapi dasar aku, lebih baik kalah daripada tidak mencoba sama sekali. So, daripada ngendon di laptop, mending diarsipkan disini saja.

Konstitusi telah mengikrarkan bahwa pengelolaan negara diantaranya dibiayai melalui pajak dan pungutan resmi yang diatur undang-undang. Hal ini dikuatkan dengan pasal 23 Undang-Undang Dasar 1945 yang secara gamblang menyebutkan, “Pajak dan pungutan yang bersifat untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang”. Pengelolaan pembiayaan negara tersebut diatur dalam mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pada akun pendapatan negara dalam APBN pun, pajak dan cukai bersandingan dalam satu pos penerimaan perpajakan.

APBN tahun 2020 telah menetapkan perubahan pada pos pendapatan negara APBN melalui Peraturan Presiden Nomor 72 tahun 2020. Hal ini dilakukan sebagai respon atas dampak pandemi Covid-19. Pendapatan negara turun menjadi Rp1.669,9 Triliun. Dari total tersebut, 84,12 %-nya ditopang dari penerimaan perpajakan yakni sebesar Rp 1.404,6 Triliun. Penerimaan perpajakan yang menjadi tulang punggung pendapatan negara dalam APBN tahun 2020 ini memiliki peran yang sangat signifikan dalam mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Di Indonesia dikenal dua institusi resmi di bawah Kementerian Keuangan yang berperan dalam merealisasikan penerimaan perpajakan negara tersebut, yaitu Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Dampak strategis dalam rangka mewujudkan transformasi digital Kemenkeu tahun 2020 diejawantahkan dalam tiga hasil tematik. Salah satu tema yang esensial adalah tema penerimaan, dengan visi merealisasikan penerimaan negara yang optimal. Tema ini diwujudkan dalam lima inisiatif strategis, salah satunya adalah joint program (program bersama) optimalisasi penerimaan antara DJP dan DJBC. Selaras dengan nilai-nilai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) “Sinergi”, DJP dan DJBC selayaknya bergerak beriringan dalam upaya pengamanan penerimaan negara dari sektor perpajakan dan cukai. Utamanya dalam situasi krisis akibat pandemi saat ini.

Sinergi Optimalisasi

1.    Eskalasi joint audit yang dielaborasi dalam perspektif kolaborasi

Khotimah (2014) menyimpulkan bahwa timbulnya kendala pemeriksaan dalam menguji kepatuhan yang dialami DJP dan DJBC adalah keterbatasan koordinasi arus data dan informasi audit. Joint audit (audit bersama) menjadi solusi untuk meningkatkan efektivitas pertukaran data juga kepatuhan dan penegakan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, kepabeanan, dan cukai. Dari sisi eksternal, skema joint audit dapat membenahi perilaku dan kebiasaan para pengusaha. Hal ini diharapkan dapat meminimalisasi potensi kerugian penerimaan negara serta memangkas proses bisnis dan kebijakan yang tidak relevan, sehingga bermuara pada optimalisasi penerimaan negara.

          Konsep kolaborasi berbasis transformasi digital yang diusung Kemenkeu dapat diimplementasikan dengan pemanfaatan basis data bersama yang terintegrasi. Basis data yang diperoleh dari data internal dan eksternal DJP dan DJBC dapat digunakan secara aman dan bertanggungjawab dalam proses e-audit oleh auditor independen dari masing-masing institusi. Joint audit dengan dukungan basis data terintegrasi serta metode dengan pemanfaatan teknologi informasi mendorong kedua institusi untuk tidak lagi berpikir secara parsial dalam rangka mencapai hasil berupa tambahan penerimaan negara.

 

2.    Implementasi e-Revenue Joint Service (Layanan Bersama Penerimaan Negara Secara Elektronik) yang berorientasi pada pelanggan

Salah satu jangkar bisnis dari DJP dan DJBC adalah pelayanan kepada pemangku kepentingan, dalam hal ini wajib pajak (wp) dan pengguna jasa. Dalam beberapa situasi, terdapat irisan pemangku kepentingan yang diampu DJP dan DJBC. Sebagai contoh satu importir atau eksportir dapat berperan sebagai pemangku kepentingan dari kedua institusi. 

Dalam jurnal yang dirilis OECD pada tahun 2015 yang berjudul Estonia: e-Tax/ e-Customs Initiative diketahui bahwa negara Estonia melalui Estonian Tax and Customs Board (ETCB) berhasil meningkatkan indeks kepuasan layanan kepada klien mereka dengan menerapkan satu platform (program) layanan terintegrasi antara pajak, kepabeanan, dan cukai.

 Konsep ini menarik untuk diadaptasi di Indonesia. Pengguna dapat mengakses program digital secara mudah seperti laman situs web, aplikasi, atau bahkan kecerdasan buatan melalui internet dari gawai mereka. Pemangku kepentingan dapat memanfaatkan layanan dari hulu ke hilir secara daring dengan jauh lebih cepat dan efisien. Layanan tersebut diantaranya pengajuan permohonan, akses informasi dan peraturan terkini, pembayaran hingga pelaporan. Pemangku kepentingan juga dapat memperoleh notifikasi pengingat akan kewajiban pembayaran atau pelaporan yang belum dilaksanakan.

Dari sisi pembayaran, satu kanal pembayaran negara yang dapat diakses secara sederhana dan cepat, tentu akan menjadi jalan keluar solutif. Selama ini banyak wp ataupun pengguna jasa yang mengeluhkan metode pembayaran yang dianggap masih berbelit-belit. E-revenue joint service ini menawarkan penyederhanaan administrasi proses pembayaran. Misalnya, pembayaran dapat dilakukan semudah dengan melakukan pindai kode batang seperti halnya pembayaran pada laman lokapasar. Pembayaran efektif lainnya adalah sistem autodebit dari rekening bank atau dompet digital yang dimiliki pengguna.

Hasil yang diharapkan adalah peningkatan kepatuhan sukarela para pengguna jasa, peningkatan migrasi pengguna jasa ke ranah pelayanan digital, serta penurunan piutang pajak.

 

3.    Bangun kultur literasi APBN bagi generasi masa depan

Indonesia masih mengalami ketertinggalan dalam hal literasi dan kultur membaca dibanding negara G-20 lainnya. Padahal, pengetahuan tentang APBN penting untuk dipahami tidak saja bagi para wp dan pengguna jasa, tetapi juga seluruh masyarakat Indonesia, yang telah merasakan manfaat dari fasilitas-fasilitas negara yang dibiayai APBN. Disadari atau tidak, literasi keuangan, inklusi perpajakan, dan edukasi APBN sangat esensial dalam rangka mengentaskan Indonesia dari middle income trap (perangkap pendapatan menengah) dan menyiapkan diri menjadi negara maju. Terlebih, Sumber Daya Manusia (SDM) merupakan aset berharga bangsa dalam mengatasi kesenjangan ekonomi maupun sosial yang terjadi secara nasional ataupun global.

DJP dan DJBC dapat berkontribusi dan menjadi pelopor di Kemenkeu melalui program edukasi bersama “Kami Generasi Sadar APBN”. Kegiatan ini menekankan urgensi penerimaan negara pada APBN serta manfaatnya kepada generasi penerus bangsa. Strategi yang ditempuh dapat berbagai macam, diantaranya inklusi kesadaran literasi keuangan dalam pendidikan, kelas DJP dan DJBC sinergi mengedukasi di sekolah dasar dan menengah, hingga membangun sistem atau ruang belajar literasi keuangan secara maya yang dapat diakses oleh seluruh siswa dari seluruh Indonesia. Hasil yang diharapkan adalah generasi emas Indonesia yang cerdas dan sadar APBN sehingga menjadi calon pemangku kepentingan patuh di masa depan.

          Tiga inisiatif kolaboratif ini diharapkan dapat meningkatkan fungsi DJBC dalam mengamankan penerimaan negara, untuk menjadi lebih agile dan adaptif sehingga menjadi institusi yang ‘makin baik’.

 

Referensi:

Undang-Undang Dasar 1945

 

Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2020

 

www.kemenkeu.go.id (transformasi kelembagaan, APBN 2020) diakses pada 4 November 2020

 

Khotimah, Khusnul. 2014. Analisis Penerapan Joint Audit oleh Ditjen Bea Cukai dan Ditjen Pajak sebagai Bentuk Self Assesment System serta Upaya Meningkatkan Kualitas Audit dalam Rangka Mengoptimalkan Penerimaan Negara. Surabaya

 

OECD. 2015. Building Tax Culture, Compliance and Citizenship. A Global Source Book on Taxpayer Education. Paris: OECD Publishing.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar