Hai discussant! Aku lagi mencoba membuang emosi negatif nih, jadi ceritanya beberapa waktu lalu aku ikutan lomba menulis artikel gitu dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lewat akun sosmednya @sikapiuangmu. Lombanya tentang produk keuangan syariah pilihan kita gitu. Aku excited banget, sampe aku ngadain observasi kecil-kecilan gitu buat artikelku, wawancara sana sini buat memperkuat argumenku, searching data dll. Seniat itu ngerjainnya, berhari-hari dan make sure aku pas kondisi all out.
Kelirunya adalah aku ngerasa kepedean gitu kalo bisa jadi salah satu pemenang. Kenapa? soalnya bakal dipilih 20 pemenang, jadi aku ngerasa chance-nya cukup gede lah. WKWKWKWK. Emang kalo diawali dengan congkak dan takabur itu endingnya biasanya emang ngecewain sih huhuhu. Karena terlalu berekspektasi gitu lho, taunya pas hasil ga sesuai harapan..rasanya bener-bener down banget. Ya sekali lagi, tulisan populer ilmiah/ non fiksi apapun itu nggak ada bener dan salah, sepanjang kita ngerjain berdasarkan integritas ya (bukan hal bohong atau hoax). Semua balik lagi ke selera juri sih. So, daripada tulisannya cuma ngendon di arsip. So, here we go. Barangkali ada discussant yang mau diskusi bareng boleh yuk!
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Terobosan
mutlak diperlukan di tengah krisis akibat pandemi Covid-19. Pemerintah perlu
merespon cepat situasi krisis yang menghantam sektor ekonomi dan kesehatan masyarakat.
Stimulus fiskal digelontorkan guna mengakselerasi pemulihan ekonomi nasional.
Injeksi insentif ini diharapkan mampu menjadi game changer untuk mendongkrak kelesuan pasar dan mendorong
konsumsi atau permintaan (demand) di
masyarakat.
Salah
satu insentif yang telah diterbitkan pemerintah melalui Peraturan Menteri
Keuangan Nomor PMK-21/PMK.010/2021 adalah diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
atas perumahan. Insentif PPN perumahan ini meliputi penyerahan rumah tapak
maupun unit hunian rumah susun, termasuk diantaranya apartemen, rumah toko, dan
rumah kantor. Sebagaimana diketahui, pada penjualan rumah dari pengembang
kepada konsumen akhir, terdapat beberapa komponen biaya yang menyertai, salah
satunya adalah PPN yang harus dipungut oleh penjual selaku Pengusaha Kena Pajak
(PKP). Dengan adanya diskon PPN sebesar 100% atau 50% dari PPN terutang, tentu
berimplikasi pada menurunnya harga yang harus dibayar oleh pembeli.
Menteri
Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati menyebutkan bahwa suntikan stimulus PPN
perumahan ini bertujuan untuk mendorong masyarakat memutuskan membeli rumah
saat ini juga. Intervensi pemerintah ini dapat meningkatkan daya beli
masyarakat serta mempertahankan keberlangsungan usaha bagi sektor industri
perumahan.
Kebijakan
PPN ditanggung pemerintah atas perumahan ini tentu membawa angin segar
khususnya bagi generasi milenial. Betapa tidak, persoalan kesulitan untuk
membeli rumah merupakan salah satu problematika laten para milenial di masa
kini. Lantaran pandemi, harapan kepemilikan hunian pertama oleh milenial pun semakin
jauh dari angan. Oleh karenanya, hadirnya insentif PPN plus opsi pembiayaan yang ditawarkan lembaga keuangan melalui skema
Kredit Pemilikan Rumah (KPR) digadang-gadang dapat menjadi solusi atas
kebuntuan ini. Terlebih, hasil sensus penduduk oleh Badan Pusat Statistik (BPS)
tahun 2020 menyebutkan bahwa demografi penduduk Indonesia didominasi oleh
generasi z dan generasi milenial dengan persentase masing-masing 27,94% (74,93
juta jiwa) dan 25,87% (69,38 juta jiwa). Statistik ini mengindikasikan tersembunyinya
potensi besar adanya peningkatan pembelian serta pengucuran pembiayaan
perumahan bagi nasabah milenial.
KPR syariah jadi pilihan
Pemerintah
menaruh perhatian besar akan perkembangan ekonomi dan keuangan syariah yang
universal, inklusif, dan accessible. Perspektif
pengelolaan keuangan syariah sejalan dengan konsep gaya hidup halal yang
semakin implementatif di kalangan masyarakat Indonesia. Generasi milenial di
era digital semakin melek dengan
literasi keuangan; menjadikan mereka lebih kritis dalam pemilihan perencanaan
finansial dan investasi. Produk keuangan syariah pun tak pelak mendapatkan
privilese di hati mereka. Prinsip syariah yang mengacu pada nilai-nilai Islami
seperti berpegang teguh pada keadilan (‘adl), keseimbangan (tawazun),
kemaslahatan (maslahah), universalisme (alamiyah), serta bebas dari penipuan
(gharar), spekulasi (maysir), riba, penyimpangan (zhulm), suap (risywah), bathil,
dan objek haram lainnya semakin meyakinkan kalangan milenial.
Kredit
Pembiayaan Perumahan (KPR) atau Kredit Pembiayaan Apartemen (KPA) syariah
menjadi opsi alternatif kepemilikan hunian pertama bagi milenial. KPR atau KPA
syariah dapat meliputi pembiayaan jangka pendek, menengah, atau panjang yang
bertujuan untuk membiayai rumah hunian atau apartemen baik baru ataupun bekas
dengan akad jual-beli (murabahah) atau akad lainnya.
Foto: Dokumentasi pribadi rumahku di Semarang
Ditilik
dari perspektif syarat dan ketentuan insentif PPN, akad KPR syariah yang paling
sesuai dan memungkinkan untuk penyerahan rumah dengan memanfaatkan diskon PPN
perumahan adalah murabahah. Murabahah sendiri adalah perjanjian jual beli
antara bank dengan nasabah, dimana bank syariah akan membeli barang yang
diperlukan oleh nasabah kemudian menjualnya kepada nasabah bersangkutan sebesar
harga perolehan ditambah dengan margin atau keuntungan yang disepakati antara
bank dengan nasabah. Hal yang penting digarisbawahi adalah akad murabahah
adalah transaksi atas barang (dalam hal ini rumah) dan bukan transaksi atas
uang, sehingga terjamin kehalalannya. Adapun nasabah sebagai pembeli dapat
membayar kepada bank selaku penjual dengan cara mencicil dengan jumlah tetap
setiap bulannya sampai dengan jatuh tempo. Jumlah cicilan yang tidak bergantung
pada suku bunga Bank Indonesia (floating
rate), menghindarkan kekhawatiran atas perubahan angsuran akibat fluktuasi
bunga.
Syarat mudah,
prinsip halal dan berkah
Menilik besarnya manfaat, apabila penulis
berkesempatan untuk membeli rumah, maka KPR syariah dengan akad murabahah
adalah opsi yang akan diambil. Value of
money tidak berlaku dalam prinsip murabahah ini. Hal ini berarti,
keterlambatan pembayaran cicilan atau pelunasan sebelum jatuh tempo tidak akan
dikenakan denda. Pun dengan compound
interest atau bunga berganda tidak dikenal dalam penghitungan laba atau
angsurannya. Selain dari faktor kehalalan, faktor pemanfaatan hunian lebih awal
menjadi pertimbangan utama. Rumah dapat segera dihuni tanpa harus berjibaku
dengan waktu, kemampuan mengumpulkan uang, dan harga properti yang kian
melambung.
Fitur KPR syariah tergolong lengkap.
Pertama, besaran angsuran selalu tetap. Kedua, proses permohonan mudah, cepat,
dan fleksibel baik untuk pembelian rumah baru maupun bekas. Ketiga, plafon
pembiayaan yang besar, tentu mengakomodasi pembiayaan rumah yang diberikan
insentif PPN yaitu sampai dengan Rp5 miliar rupiah. Keempat, jangka waktu
pembiayaan yang panjang. Kelima, adanya fasilitas debit otomatis dari tabungan
induk.
Lantas apa saja kewajiban yang harus
dipenuhi oleh nasabah untuk memperoleh KPR syariah? Pertama, nasabah memilih
properti yang akan dibeli. Kedua, menyiapkan uang muka atau Down Payment (DP) serta biaya lainnya
seperti biaya administrasi, biaya provisi, dan biaya penilaian properti (appraisal). Ketiga, melengkapi
persyaratan pengajuan. Terakhir, memiliki reputasi baik pada catatan Sistem
Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Persyaratan umum pengajuan antara lain nasabah
merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah cakap di mata hukum, berusia
minimal 21 tahun dan maksimal 55 tahun pada saat jatuh tempo pembayaran; harga
properti tidak melebihi maksimum pembiayaan; besar angsuran bulanan tidak
melebihi 40 persen dari penghasilan bersih tiap bulannya; serta pengaturan
seputar ketentuan pembiayaan rumah inden. Mengingat ketentuan insentif PPN
perumahan adalah rumah baru yang diserahkan pertama kali oleh pengembang merupakan
ready stock dan bukan preorder, maka syarat terakhir dapat
penulis abaikan. Sementara persyaratan administratif yang harus disiapkan nasabah
adalah fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) nasabah dan pasangan, fotokopi Kartu
Keluarga (KK), fotokopi surat nikah, dan fotokopi rekening koran 3 bulan
terakhir.
Pada
tahun 2020 lalu, penyaluran pembiayaan sektor syariah tumbuh sebesar 9,42% jauh
lebih tinggi dibandingkan kredit perbankan konvensional yang hanya tumbuh
0,55%. Data ini menunjukkan potensi besar industri keuangan syariah. Jika
dikalkulasikan dengan besarnya populasi generasi milenial, hal ini tentu dapat
menjadi duet harmonis dalam mendukung laju ekonomi nasional. Dari sudut pandang
fiskal, pemanfaatan KPR/ KPA syariah dan insentif PPN dapat menjadi kolaborasi
apik dalam mendorong peningkatan ekonomi nasional khususnya di masa pandemi
saat ini.
Referensi:
Otoritas
Jasa Keuangan. 2016. Standar Produk
Perbankan Syariah Murabahah. Jakarta: OJK
Ingin Punya Rumah atau Apartemen?
KPR Syariah Bisa Jadi Salah Satu Solusi! https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/CMS/Article/10445
(diakses pada 18 April 2021)
Rumah Idaman dengan KPR Syariah https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/images/FileDownload/425_perbankan-9%20Rumah%20Idaman%20KPR%20syariah_2018_small.pdf
(diakses pada 18 April 2021)
Pembiayaan Kepemilikan KPR Rumah
Syariah Murabahah https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/Kalkulator/Kalkulator%20KPR%20Rumah
(diakses pada 18 April 2021)
Mau
Punya Hunian Idaman? KPR/ KPA Syariah Solusinya.. https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/CMS/Article/20558
(diakses pada 18 April
2021)
Literasi Keuangan https://www.ojk.go.id/id/kanal/edukasi-dan-perlindungan-konsumen/Pages/literasi-keuangan.aspx
(diakses pada 18 April 2021)
Laman
Instagram @sikapiuangmu @ojkindonesia @kemenkeuri @ditjenpajakri @smindrawati
Peraturan
Menteri Keuangan Nomor PMK-21/PMK.010/2021 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas
Penyerahan Rumah Tapak dan Unit Hunian Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah
Tahun Anggaran 2021
Hapsari,
Ika. 2021. Diskon PPN Perumahan Beri Harapan Bagi Milenial Miliki Hunian.
Jakarta: Harian Neraca https://www.neraca.co.id/article/144120/diskon-ppn-perumahan-beri-harapan-milenial-miliki-hunian
Badan
Pusat Statistik. 2020. Statistik Pemuda Indonesia 2020. Jakarta: Badan Pusat
Statistik