Tampilkan postingan dengan label Lomba Menulis Opini. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Lomba Menulis Opini. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 25 Juni 2022

Menumbuhkan Renjana Kerja SDM Kemenkeu Satu untuk Indonesia Maju

Artikel ini adalah tulisan yang aku buat untuk mengikuti lomba menulis dalam rangka Hari Oeang yang diselenggarakan kalau tidak salah oleh Kanwil DJBC Sulbagsel yang tidak menang. Wkwkwkw. Entah kenapa aku juga kurang puas sama hasil tulisanku ini. Selain bikinnya buru-buru juga agak kurang gimana gitu. Ya wajarlah ga menang hehe. At least tetep mencoba walaupun kalah, daripada tidak ambil kesempatan sama sekali. Fix motto hidup.

Resiliensi Indonesia terbukti teruji ketika berhasil melalui puncak gelombang kedua pandemi Corona Virus Disease 19 (Covid-19) pada Juli hingga Agustus 2021 lalu. Bahkan negara Group of Twenty (G-20) hingga lembaga dunia seperti Bank Dunia (World Bank) dan Badan Kesehatan Dunia (World Health Organization) memuji kecakapan Indonesia dalam mengendalikan transmisi varian baru (Delta). Hal ini tidak terlepas dari akselerasi vaksinasi Covid-19 yang telah mencapai lebih dari 100 juta dosis suntikan hingga Oktober 2021. Prestasi ini membawa Indonesia menduduki peringkat pertama indeks pemulihan Covid-19 di Asia Tenggara.

Pengadaan dan pelaksanaan vaksin dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan anggaran sejumlah 58,11 triliun Rupiah. APBN telah berperan sebagai game changer dalam Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN). Realokasi anggaran yang difokuskan pada PC-PEN, ditambah kebijakan Pemberlakuaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) telah mampu menekan laju penularan dan membangkitkan kembali ekonomi. Ekonomi tumbuh positif sebesar 7,07% pada triwulan II tahun 2021. Sementara defisit APBN terhadap Pendapatan Domestik Bruto (PDB)  mampu ditekan hingga minus 2,32% per Agustus 2021 (BKF,2021).

Tak salah bila berlandaskan data tersebut, perlahan namun pasti, Indonesia telah merangkak naik dari jurang resesi dan pulih dari hantaman krisis akibat pandemi. Indonesia berhak merayakan ketangguhan bertumbuh dalam situasi yang penuh ketidakpastian. Meski demikian, kewaspadaan harus tetap dinomorsatukan.

Pandemi boleh jadi sebuah hantaman besar bagi mimpi Indonesia menuju predikat negara maju pada 2045. Pada tahun tersebut, Indonesia diproyeksikan memperoleh bonus demografi dengan melimpahnya Sumber Daya Manusia (SDM) berusia produktif diantara 309 juta penduduknya. Ekonomi Indonesia di masa emas tersebut juga diprediksikan menjadi terbesar keempat dunia. Target ini tidak terdengar muluk-muluk apabila sejumlah prasyarat dapat terpenuhi, dimulai dengan infrastruktur yang memadai, pembangunan daerah yang baik, kemampuan mengadopsi teknologi, kebijakan ekonomi yang baik, dan SDM yang berkualitas tinggi (Kemenkeu, 2021).   

Menyoal SDM berkualitas, negara perlu menyiapkannya sejak kini. Menitikberatkan pada pentingnya dukungan gizi sejak calon bayi masih dalam kandungan Ibu, pencegahan stunting pada seribu hari pertama, hingga jaminan pendidikan dan kesempatan untuk meraih pendidikan hingga jenjang tertinggi. Indonesia dapat berkaca dari salah satu negara dengan indeks kesejahteraan anak tertinggi versi Organization for Economic Cooperation and Development (OECD): Swedia.

Swedia memiliki konsep pengasuhan anak ala Swedia yang populer di seluruh dunia. Tidak berhenti disitu, Swedia juga dikenal dengan filosofi hidup “Lagom” yang mengajarkan tentang keseimbangan kehidupan. Lantaran hal itu, maka tak heran jika Swedia juga menempati posisi teratas dalam indeks kebahagiaan, keseimbangan hidup dan pekerjaan (work-life balance), serta indeks kesejahteraan masyarakat dan kepuasan hidup menurut OECD. Pemerintah Swedia memperhatikan seluk beluk kesejahteraan warganya sedari kanak-kanak hingga terciptalah masyarakat dewasa yang bahagia. Maka tidak mengherankan jika remaja visioner seperti Greta Thunberg, sang aktivis lingkungan dan pemerhati perubahan iklim global tumbuh dari lingkungan ini. Hal ini pun nyatanya berkorelasi dengan tarif pengenaan pajak yang ditetapkan oleh pemerintah Swedia bagi warganya, yakni mencapai 52,9% dari penghasilan yang diperoleh orang pribadi.

Jangan khawatir, Indonesia pun tak kalah layak untuk menuju gerbang besar kesejahteraan bagi seluruh rakyatnya. Tujuan negara Indonesia telah tertuang dalam alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Dalam kancah global, pemerintah juga telah berkomitmen dalam sebuah rencana aksi berjuluk Sustainable Development Goals (SGDs) guna mengakhiri kemiskinan, mengurangi kesenjangan, dan melindungi lingkungan.

Bermula dari langkah pemungutan pajak Indonesia yang terus bereformasi menuju basis pajak yang lebih kuat dan merata, APBN sehat dan berkelanjutan, serta pertumbuhan ekonomi yang tinggi. Dalam kerangka besar transformasi kelembagaan yang diusung oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI), Direktorat Jenderal Pajak selaku otoritas resmi penghimpun pajak terus berupaya membangun sistem perpajakan yang adil, efektif, dan akuntabel.

Pada hakikatnya, publik Indonesia memiliki rasa simpati dan gotong royong yang tinggi. Fakta ini dibuktikan dengan kesuksesan Indonesia meraih predikat sebagai negara paling dermawan di dunia berdasarkan riset Charities Aid Foundation (CAF) World Giving Index 2021. Justru di tengah pandemi, Indonesia mampu bersatu meninggalkan berbagai latar belakang suku, agama, ras, budaya, dan kepentingan pribadi, untuk saling menolong. Paradigma ini yang semestinya dapat diangkat sebagai persepsi kesadaran pajak dalam masyarakat. Bahwa berkontribusi dengan membayar pajak, sama dengan sumbangsih dari pihak yang lebih mampu yakni wajib pajak yang membayar atau dipungut pajak, kepada warga prasejahtera yang membutuhkan, warga sakit yang mengharapkan kesembuhan, atau sesederhana kepada seluruh masyarakat yang memperoleh suntikan vaksin.

SDM Kemenkeu RI sebagai garda depan pengelolaan keuangan negara, merupakan pilar-pilar utama ihwal mewujudkan kesejahteraan tersebut. Kuncinya adalah menumbuhkan renjana kinerja berbasis aksi inisiatif yang berpedoman pada nilai-nilai, kode etik, dan budaya Kementerian Keuangan, dengan tanpa meninggalkan potensi dan talenta yang dimiliki.

 

Strategi Renjana Kerja

Setidaknya terdapat empat strategi yang dapat diimplementasikan oleh SDM Kemenkeu RI untuk menumbuhkan etos atau renjana dalam bekerja melampaui ekspektasi.

Pertama, mengutamakan kolaborasi di atas kompetisi. Selaras dengan nilai sinergi, kolaborasi adalah metode menghimpun ide, pemikiran, dan aksi terbaik dari berbagai sumber berbeda yang bermanfaat bagi kepentingan organisasi. Keberhasilannya ditentukan oleh niat untuk mengeliminasi kecintaan berlebihan akan unit sendiri, menghapus silo-silo, dan mempersilahkan hadirnya penghargaan akan keragaman. Opsi ini sejalan dengan slogan Kemenkeu Satu yang telah diusung oleh Kemenkeu RI.

Kedua, senantiasa mengeskalasi kompetensi dan mengasah potensi diri. Kemampuan beradaptasi dengan kemajuan teknologi digital sangat esensial di era society 5.0 saat ini. Kemahiran ini dapat dikuasai dengan menjadi insan pembelajar yang senantiasa melakukan pembaruan wawasan dan informasi terkait kebijakan fiskal, keuangan negara, teknologi informasi, dll. Disamping hard skill, soft competency seperti berpikir kreatif, kepemimpinan, komunikasi, dll, juga penting untuk menunjang kinerja maksimal.

Ketiga, mendukung, mendorong, dan mengamplifikasi program Reformasi Birokrasi dan Transformasi Kelembagaan (RBTK) yang tengah bergulir dalam tubuh organisasi. SDM Kemenkeu RI berperan sebagai agen perubahan yang tidak saja memberikan teladan, tetapi juga mengajak pihak internal maupun eksternal (pemangku kepentingan) untuk menyukseskan program RBTK Kemenkeu RI.

Keempat, menerapkan keseimbangan kehidupan dan pekerjaan (work-life balance). Gairah kerja akan otomatis terbentuk apabila seseorang telah mampu memaknai fungsi dan nilai bekerja bagi dirinya. Selanjutnya, ia harus mampu memanajemen waktu dan berbagai perannya dalam kehidupan tersebut secara optimal.

 Sebagaimana piramida kebutuhan menurut Abraham Maslow, bekerja bermakna tidak lagi sekadar tujuan seseorang untuk memenuhi kebutuhan primernya, melainkan juga kemampuan memenuhi kebutuhan pada puncak tertinggi piramida, yaitu mengaktualisasikan diri dan memberikan manfaat bagi bangsa dan sesamanya.

Jumat, 30 April 2021

Kolaborasi KPR Syariah dan Insentif PPN, Alternatif Halal Miliki Hunian

Hai discussant! Aku lagi mencoba membuang emosi negatif nih, jadi ceritanya beberapa waktu lalu aku ikutan lomba menulis artikel gitu dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lewat akun sosmednya @sikapiuangmu. Lombanya tentang produk keuangan syariah pilihan kita gitu. Aku excited banget, sampe aku ngadain observasi kecil-kecilan gitu buat artikelku, wawancara sana sini buat memperkuat argumenku, searching data dll. Seniat itu ngerjainnya, berhari-hari dan make sure aku pas kondisi all out. 

Kelirunya adalah aku ngerasa kepedean gitu kalo bisa jadi salah satu pemenang. Kenapa? soalnya bakal dipilih 20 pemenang, jadi aku ngerasa chance-nya cukup gede lah. WKWKWKWK. Emang kalo diawali dengan congkak dan takabur itu endingnya biasanya emang ngecewain sih huhuhu. Karena terlalu berekspektasi gitu lho, taunya pas hasil ga sesuai harapan..rasanya bener-bener down banget. Ya sekali lagi, tulisan populer ilmiah/ non fiksi apapun itu nggak ada bener dan salah, sepanjang kita ngerjain berdasarkan integritas ya (bukan hal bohong atau hoax). Semua balik lagi ke selera juri sih. So, daripada tulisannya cuma ngendon di arsip. So, here we go. Barangkali ada discussant yang mau diskusi bareng boleh yuk!

-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Terobosan mutlak diperlukan di tengah krisis akibat pandemi Covid-19. Pemerintah perlu merespon cepat situasi krisis yang menghantam sektor ekonomi dan kesehatan masyarakat. Stimulus fiskal digelontorkan guna mengakselerasi pemulihan ekonomi nasional. Injeksi insentif ini diharapkan mampu menjadi game changer untuk mendongkrak kelesuan pasar dan mendorong konsumsi atau permintaan (demand) di masyarakat.

Salah satu insentif yang telah diterbitkan pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-21/PMK.010/2021 adalah diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas perumahan. Insentif PPN perumahan ini meliputi penyerahan rumah tapak maupun unit hunian rumah susun, termasuk diantaranya apartemen, rumah toko, dan rumah kantor. Sebagaimana diketahui, pada penjualan rumah dari pengembang kepada konsumen akhir, terdapat beberapa komponen biaya yang menyertai, salah satunya adalah PPN yang harus dipungut oleh penjual selaku Pengusaha Kena Pajak (PKP). Dengan adanya diskon PPN sebesar 100% atau 50% dari PPN terutang, tentu berimplikasi pada menurunnya harga yang harus dibayar oleh pembeli.

Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati menyebutkan bahwa suntikan stimulus PPN perumahan ini bertujuan untuk mendorong masyarakat memutuskan membeli rumah saat ini juga. Intervensi pemerintah ini dapat meningkatkan daya beli masyarakat serta mempertahankan keberlangsungan usaha bagi sektor industri perumahan. 

Kebijakan PPN ditanggung pemerintah atas perumahan ini tentu membawa angin segar khususnya bagi generasi milenial. Betapa tidak, persoalan kesulitan untuk membeli rumah merupakan salah satu problematika laten para milenial di masa kini. Lantaran pandemi, harapan kepemilikan hunian pertama oleh milenial pun semakin jauh dari angan. Oleh karenanya, hadirnya insentif PPN plus opsi pembiayaan yang ditawarkan lembaga keuangan melalui skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) digadang-gadang dapat menjadi solusi atas kebuntuan ini. Terlebih, hasil sensus penduduk oleh Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2020 menyebutkan bahwa demografi penduduk Indonesia didominasi oleh generasi z dan generasi milenial dengan persentase masing-masing 27,94% (74,93 juta jiwa) dan 25,87% (69,38 juta jiwa). Statistik ini mengindikasikan tersembunyinya potensi besar adanya peningkatan pembelian serta pengucuran pembiayaan perumahan bagi nasabah milenial.

KPR syariah jadi pilihan

Pemerintah menaruh perhatian besar akan perkembangan ekonomi dan keuangan syariah yang universal, inklusif, dan accessible. Perspektif pengelolaan keuangan syariah sejalan dengan konsep gaya hidup halal yang semakin implementatif di kalangan masyarakat Indonesia. Generasi milenial di era digital semakin melek dengan literasi keuangan; menjadikan mereka lebih kritis dalam pemilihan perencanaan finansial dan investasi. Produk keuangan syariah pun tak pelak mendapatkan privilese di hati mereka. Prinsip syariah yang mengacu pada nilai-nilai Islami seperti berpegang teguh pada keadilan (‘adl), keseimbangan (tawazun), kemaslahatan (maslahah), universalisme (alamiyah), serta bebas dari penipuan (gharar), spekulasi (maysir), riba, penyimpangan (zhulm), suap (risywah), bathil, dan objek haram lainnya semakin meyakinkan kalangan milenial. 

Kredit Pembiayaan Perumahan (KPR) atau Kredit Pembiayaan Apartemen (KPA) syariah menjadi opsi alternatif kepemilikan hunian pertama bagi milenial. KPR atau KPA syariah dapat meliputi pembiayaan jangka pendek, menengah, atau panjang yang bertujuan untuk membiayai rumah hunian atau apartemen baik baru ataupun bekas dengan akad jual-beli (murabahah) atau akad lainnya.

Foto: Dokumentasi pribadi rumahku di Semarang

Ditilik dari perspektif syarat dan ketentuan insentif PPN, akad KPR syariah yang paling sesuai dan memungkinkan untuk penyerahan rumah dengan memanfaatkan diskon PPN perumahan adalah murabahah. Murabahah sendiri adalah perjanjian jual beli antara bank dengan nasabah, dimana bank syariah akan membeli barang yang diperlukan oleh nasabah kemudian menjualnya kepada nasabah bersangkutan sebesar harga perolehan ditambah dengan margin atau keuntungan yang disepakati antara bank dengan nasabah. Hal yang penting digarisbawahi adalah akad murabahah adalah transaksi atas barang (dalam hal ini rumah) dan bukan transaksi atas uang, sehingga terjamin kehalalannya. Adapun nasabah sebagai pembeli dapat membayar kepada bank selaku penjual dengan cara mencicil dengan jumlah tetap setiap bulannya sampai dengan jatuh tempo. Jumlah cicilan yang tidak bergantung pada suku bunga Bank Indonesia (floating rate), menghindarkan kekhawatiran atas perubahan angsuran akibat fluktuasi bunga.

Syarat mudah, prinsip halal dan berkah

Menilik besarnya manfaat, apabila penulis berkesempatan untuk membeli rumah, maka KPR syariah dengan akad murabahah adalah opsi yang akan diambil. Value of money tidak berlaku dalam prinsip murabahah ini. Hal ini berarti, keterlambatan pembayaran cicilan atau pelunasan sebelum jatuh tempo tidak akan dikenakan denda. Pun dengan compound interest atau bunga berganda tidak dikenal dalam penghitungan laba atau angsurannya. Selain dari faktor kehalalan, faktor pemanfaatan hunian lebih awal menjadi pertimbangan utama. Rumah dapat segera dihuni tanpa harus berjibaku dengan waktu, kemampuan mengumpulkan uang, dan harga properti yang kian melambung.      

Fitur KPR syariah tergolong lengkap. Pertama, besaran angsuran selalu tetap. Kedua, proses permohonan mudah, cepat, dan fleksibel baik untuk pembelian rumah baru maupun bekas. Ketiga, plafon pembiayaan yang besar, tentu mengakomodasi pembiayaan rumah yang diberikan insentif PPN yaitu sampai dengan Rp5 miliar rupiah. Keempat, jangka waktu pembiayaan yang panjang. Kelima, adanya fasilitas debit otomatis dari tabungan induk.

Lantas apa saja kewajiban yang harus dipenuhi oleh nasabah untuk memperoleh KPR syariah? Pertama, nasabah memilih properti yang akan dibeli. Kedua, menyiapkan uang muka atau Down Payment (DP) serta biaya lainnya seperti biaya administrasi, biaya provisi, dan biaya penilaian properti (appraisal). Ketiga, melengkapi persyaratan pengajuan. Terakhir, memiliki reputasi baik pada catatan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Persyaratan umum pengajuan antara lain nasabah merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah cakap di mata hukum, berusia minimal 21 tahun dan maksimal 55 tahun pada saat jatuh tempo pembayaran; harga properti tidak melebihi maksimum pembiayaan; besar angsuran bulanan tidak melebihi 40 persen dari penghasilan bersih tiap bulannya; serta pengaturan seputar ketentuan pembiayaan rumah inden. Mengingat ketentuan insentif PPN perumahan adalah rumah baru yang diserahkan pertama kali oleh pengembang merupakan ready stock dan bukan preorder, maka syarat terakhir dapat penulis abaikan. Sementara persyaratan administratif yang harus disiapkan nasabah adalah fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) nasabah dan pasangan, fotokopi Kartu Keluarga (KK), fotokopi surat nikah, dan fotokopi rekening koran 3 bulan terakhir.

Pada tahun 2020 lalu, penyaluran pembiayaan sektor syariah tumbuh sebesar 9,42% jauh lebih tinggi dibandingkan kredit perbankan konvensional yang hanya tumbuh 0,55%. Data ini menunjukkan potensi besar industri keuangan syariah. Jika dikalkulasikan dengan besarnya populasi generasi milenial, hal ini tentu dapat menjadi duet harmonis dalam mendukung laju ekonomi nasional. Dari sudut pandang fiskal, pemanfaatan KPR/ KPA syariah dan insentif PPN dapat menjadi kolaborasi apik dalam mendorong peningkatan ekonomi nasional khususnya di masa pandemi saat ini. 

Referensi:

Otoritas Jasa Keuangan. 2016. Standar Produk Perbankan Syariah Murabahah. Jakarta: OJK

Ingin Punya Rumah atau Apartemen? KPR Syariah Bisa Jadi Salah Satu Solusi! https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/CMS/Article/10445 (diakses pada 18 April 2021)

Rumah Idaman dengan KPR Syariah https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/images/FileDownload/425_perbankan-9%20Rumah%20Idaman%20KPR%20syariah_2018_small.pdf (diakses pada 18 April 2021)

Pembiayaan Kepemilikan KPR Rumah Syariah Murabahah https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/Kalkulator/Kalkulator%20KPR%20Rumah (diakses pada 18 April 2021)

Mau Punya Hunian Idaman? KPR/ KPA Syariah Solusinya.. https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/CMS/Article/20558 (diakses pada 18 April 2021)

Literasi Keuangan https://www.ojk.go.id/id/kanal/edukasi-dan-perlindungan-konsumen/Pages/literasi-keuangan.aspx (diakses pada 18 April 2021)

Laman Instagram @sikapiuangmu @ojkindonesia @kemenkeuri @ditjenpajakri @smindrawati

Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-21/PMK.010/2021 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Unit Hunian Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021

Hapsari, Ika. 2021. Diskon PPN Perumahan Beri Harapan Bagi Milenial Miliki Hunian. Jakarta: Harian Neraca https://www.neraca.co.id/article/144120/diskon-ppn-perumahan-beri-harapan-milenial-miliki-hunian

Badan Pusat Statistik. 2020. Statistik Pemuda Indonesia 2020. Jakarta: Badan Pusat Statistik

 

Sabtu, 29 Agustus 2020

Sinergi Bangun Infrastruktur Negeri

Artikel ini aku ikutkan untuk lomba blog yang diselenggarakan DJPPR tahun 2020. Meski gagal, aku nggak kecewa karena aku puas dengan karyaku sendiri. Hanya saja menulis adalah masalah selera. Bisa jadi tulisanku emang kurang masuk dengan selera juri, dan secara presentasi visual emang kalah telak dengan para pemenang yang emang udah bertahun-tahun berkecimpung di dunia blogger

Sebelum dilakukan refocusing APBN tahun 2020 dalam rangka percepatan penanganan pandemi Covid-19, pemerintah telah mengalokasikan anggaran infrastruktur sebesar Rp423,3 Triliun dalam rangka akselerasi pembangunan infrastruktur. Akselerasi ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing investasi dan ekspor, mendukung tranformasi industrialisasi dan mendukung skema pembiayaan kreatif Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) seperti dengan Vialibility Gap Fund (VGF) atau Availability Payment (AP). Khusus untuk penggunaan skema pendanaan KPBU sendiri, pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan telah meneken kerja sama dengan setidaknya tujuh kepala daerah untuk pembiayaan infrastruktur di daerah.

Segenap infrastruktur publik juga telah berhasil dibangun dengan skema pembiayaan ini, diantaranya Proyek KPBU Preservasi Jalan Nasional Lintas Timur Sumatera di Provinsi Sumatera Selatan yang berfungsi untuk mendukung arus transportasi dan logistik lintas Sumatera. Kemudian ada pula Proyek Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Kota Tangerang Selatan yang diharapkan dapat membantu memperbaiki taraf kualitas hidup dan tingkat kesehatan masyarakat Kota Tangsel. Serta beberapa skema KPBU lainnya. KPBU merupakan terobosan pemerintah dalam hal pengelolaan APBN secara prudent dengan menjalin kerja sama dengan pihak swasta demi terselenggaranya pelayanan publik yang lebih unggul dan berkualitas.

Semarang Kaline (Wis Ora) Banjir

Kita tentu ingat, isu lingkungan kembali menghangat di awal tahun 2020 saat banjir mengepung Ibukota Jakarta di hari pertama bulan Januari. Titik lokasi banjir tersebar hampir di seluruh wilayah dengan ketinggian air dari selutut orang dewasa hingga mencapai atap rumah warga. Ya, banjir. Peristiwa  ini mungkin mengingatkan kita pada sebuah lagu lawas yang berjudul Jangkrik Genggong yang dinyanyikan penyanyi keroncong Waljinah. Penggalan lirik yang sangat familiar di telinga adalah “Semarang kaline banjir....” dinilai sesuai dengan fakta yang terjadi. Kota Semarang memang selalu menjadi langganan banjir. Pada tahun 1990 Semarang pernah diterjang banjir bandang akibat jebolnya talut Sungai kanal banjir barat.

Tahun-tahun setelahnya seolah banjir masih enggan pergi dari kota ini, lantaran 41,02% wilayah Kota Semarang masuk dalam kategori rawan banjir. Hampir setiap tahun terjadi luapan banjir rob yang meluber sampai area pemukiman dan perkantoran seperti Kaligawe dan Kota Lama misalnya. Setiap hujan tiba, banjir juga menggenangi ruas-ruas jalan utama di kota hingga setinggi badan trotoar akibat rendahnya penyerapan drainase. Hal ini seolah telah menjadi pemakluman bagi warga kota Semarang meski tak jarang masih terselip rasa khawatir.  

Kini, Kota Semarang dinilai telah berhasil membebaskan diri dari banjir. Hal ini diapresiasi oleh banyak pihak. Di bawah komando Walikota Semarang, Hendrar Prihadi, 82,6% wilayah Semarang telah bebas dari banjir dan hanya tersisa pekerjaan rumah sebesar 17,4%-nya. Hal ini tidak lepas dari terobosan yang dilakukan Pemkot Semarang dengan membangun sistem pengendali banjir layaknya di luar negeri. Sistem tersebut terdiri dari pompa-pompa penyedot dengan kendali khusus yang akan bekerja menyedot air di saluran ketika volume lebih dari wajar. 46 Rumah pompa ini mampu menyedot air hingga 50 ribu liter per detik. Sistem ini dimonitor melalui command room dan bersifat real time yang terintegrasi dengan smart infrastruktur PU.

Salah satu rumah pompa yang dimiliki Pemkot Semarang adalah Rumah Pompa Kali Sringin. Pada Januari 2020 lalu, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengunjungi rumah pompa ini dan mengintruksikan penggantian 5 pompa untuk pengendalian banjir di Semarang bagian timur. Hal tersebut diprioritaskan mengingat intensitas hujan yang diprediksikan lebat pada bulan Januari hingga Februari. Sejak Desember 2016 Kementerian PUPR melalui Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali Juana bekerja sama dengan Pemkot Semarang memulai pekerjaan pengendali banjir rob yang dibagi dalam 2 paket pekerjaan yakni sistem polder Sringin dan Tenggang.


Dokumentasi: Instagram @kemenpupr

Pekerjaan penggantian pompa paket I mencakup pembuatan kolam retensi Banjardowo berkapasitas 30 ribu meter kubik, normalisasi dan perbaikan parapet Kali Sringin, serta pembangunan pintu muara dan polder Kali Sringin dengan tanggul dari Kali Tenggang ke Sringin dengan pendanaan APBN 2016-2019 multiyears senilai Rp202,12 miliar rupiah. Sementara pekerjaan paket II berupa pembuatan kolam retensi Rusunawa Kaligawe berkapasitas 66 ribu meter kubik, pembuatan pintu muara dan polder Kali Tenggang yang dilengkapi pompa berkapasitas 6 x 2 m³/detik dengan tanggul penahan di kawasan terminal dan industri Terboyo serta normalisasi dan perbaikan parapet Kali Tenggang dengan pendanaan APBN 2016-2019 multiyears senilai Rp259,26 miliar rupiah.

Kendati demikian masih ada satu pekerjaan rumah untuk mengatasi kemacetan akibat banjir rob di area pantai utara Jawa Tengah yang merupakan jalur utama dari dan menuju Semarang. Selaras dengan proyek jalan tol trans Jawa yang digagas pemerintah, pemerintah akan membangun jalan Tol Semarang-Demak sepanjang 27 Km yang terintegrasi dengan tanggul laut Kota Semarang. Proyek ini menggunakan skema KPBU dan telah disepakati oleh Menteri Keuangan dan Menteri  PUPR melalui penandatanganan perjanjian pada September 2019 silam. Menteri PUPR berpendapat bahwa pembuatan tanggul, rumah pompa, hingga tol yang terintegrasi dengan tanggul laut diharapkan dapat mengatasi dampak banjir rob yang kerap menggenang jalan nasional di utara Jawa Tengah.


Dokumentasi: Instagram @kemenpupr

Keberhasilan dalam membebaskan diri dari banjir karena luapan sungai maupun banjir karena air laut (rob) dipercaya mendatangkan manfaat ekonomi dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang sangat signifikan. Mengingat, hampir beberapa kali dalam setahun Semarang selalu dilanda banjir yang memutus mobilitas orang maupun barang. Hal ini tentu menimbulkan kerugian bagi semua kalangan baik pengusaha maupun mayarakat di pemukiman yang terdampak. Disamping kelancaran arus lalu lintas, transportasi dan distribusi logistik, ke depannya diharapkan lingkungan yang sempat mengalami penurunan harga pasar karena dianggap tidak layak huni akibat langganan banjir dapat berbenah kembali. Terlebih area pantura Jawa Tengah merupakan kawasan industri yang aktif dengan kegiatan ekonomi yang padat. Oleh karena itu, peningkatan pembangunan dan rehabilitasi jalan baru yang dilengkapi dengan teknologi anti banjir rob, tentu dapat meningkatkan daya saing ekonomi Jawa Tengah yang berimplikasi pada ekonomi nasional.

Kreativitas dalam pengelolaan APBN dengan KPBU menjadi contoh nyata bahwa Indonesia memiliki daya saing ekonomi yang mumpuni di kancah internasional. Menjaga kebersihan lingkungan dan aset negara dapat menjadi refleksi sekaligus tanggung jawab kita bersama sebagai wujud terimakasih kepada negara, yang telah hadir untuk memenuhi hajat hidup rakyatnya. Wujud sederhana kepedulian dapat diimplementasikan dengan cara tidak merusak, tidak mengambil sebagian atau seluruh komponen aset, serta ikut serta mengawasi dan melaporkan pelanggaran atas fasilitas publik yang digunakan bagi kepentingan umum.  Sebab Ini Punya Kita, dan Ini Untuk Kita.